Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB

Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB

Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB

Call/WA : 0812 5866 7779

Pinjaman yang mudah disetujui adalah pinjaman dari funder. Dengan jaminan SHM atau SHGB anda bisa mendapatkan pinjaman dana bridging dengan mudah. Pinjaman Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB adalah fasilitas pinjaman untuk siapa saja yang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan funder. Untuk persyaratannya juga mudah. Hanya data aset dan data pribadi suami istri pemohon.

Salah satu  jenis pinjaman yang banyak diminati para debitur (terutama yang butuh dana mendesak) adalah pinjaman dana bridging dari funder. Syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Hanya dalam waktu 5-7 hari kerja Pinjaman Dana Bridging yang anda ajukan sudah disetujui. Dengan catatan aset yang anda jaminkan valid, tidak sengketa, SHM atau SHGB on hand dan calon debitur kooperatif.

Pinjaman ini tidak terikat dengan peraturan perbankan dan tidak ada kaitannya dengan BI Checking (termasuk pinjaman Non BI Checking). Ini pinjaman tanpa ribet. Anda tidak dimintai rekening tabungan, rekening koran, laporan keuangan dan lain-lain. Peluang untuk disetujui sangat besar karena apabila lokasi aset yang dijaminkan marketble. Penggunaan dana pinjaman sangat fleksibel sesuai kebutuhan anda.

Dengan agunan SHM/SHGB anda bisa mendapatkan pinjaman dana bridging dengan plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 20 milyar. Namun semua itu tergantung dari nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) aset anda. Loan To Value (LTV) atau nilai pencairan dana bridging untuk tanah dan bangunan hanya 50% dari NJOP dan untuk tanah kosong 30% dari NJOP (belum dikurang biaya diskonto dan bunga).

Kalau anda tidak memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari pinjam dana bridging ke funder. Karena, selain biaya pinjaman (diskonto dan bunga) sangat mahal resikonya juga sangat tinggi.

Selain dana bridging, funder juga menyediakan pinjaman dana talangan. Pinjaman ini khusus untuk kebutuhan biaya take over atau untuk nebus SHM/SHGB di Bank lain. Jika anda membutuhkan dana talangan anda bisa KLIK DISINI saja. Untuk skema dan persyaratan pinjaman dana bridging anda lihat sepeti dibawah ini :

Skema Dana Bridging Funder Perorangan :

  1. Plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 20 milyar.
  2. Nilai pencairan aset tanah dan bangunan 50% dari NJOP.
  3. Nilai pencairan aset tanah kosong 30% dari NJOP.
  4. Dikonto 15%  dari pokok pinjaman (negosible).
  5. Bunga 5% per bulan dari pokok pinjaman.
  6. Hold bunga 3 bulan artinya bunga selama 3 bulan dibayar diawal.
  7. Biaya Notaris sesuai tagihan.
  8. Tenor pinjaman 3 bulan .
  9. Proses 5 hari kerja terhitung data persyaratan dinyatakan lengkap.
  10. Sistem pengembalian : untuk tenor pinjaman 3 bulan debitur hanya mengembalikan pokok pinjaman pada saat pinjaman jatuh tempo.
  11. Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
  12. SHM atau SHGB harus on hand, atas nama sendiri atau atas nama orang tua yang segaris.
  13. Jika aset yang dijaminkan masih atas nama waris, maka seluruh waris harus bersedia hadir dan tanda tangan di hadapan Notaris pada saat akad kredit.
  14. Cover area Jabodetabek dan Bandung.
  15. Skema pinjaman ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

Dari Skema Pinjaman ini bisa dilihat dengan jelas hal-hal yang berkaitan dengan nilai pinjaman, biaya pinjaman yang meliputi diskonto, suku bunga, biaya Notaris dan informasi lainnya. Untuk persyaratan pinjaman bisa anda lihat dibagian bawah artikel ini.

Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB

Aset Yang di Biayai Atau Bisa di Jaminkan :

  1. Rumah (tanah dan bangunan).
  2. Ruko.
  3. Pabrik/gudang.
  4. Gedung.
  5. Hotel/villa (case by case).
  6. Tanah kosong.

Aset Yang Tidak di Terima Untuk Jaminan :

Perlu diketahui, tidak semua aset bisa dibiayai oleh funder. Berikut ini kriteria aset yang tidak bisa untuk jaminan.

  1. Letak/lokasi aset tersebut dilalui oleh jaringan sutet.
  2. Lokasi aset dekat dengan tempat ibadah (masjid, gereja dan sejenisnya).
  3. Aset yang dijaminkan dekat dengan makam.
  4. Aset yang dijaminkan dekat dengan sungai.
  5. Akses jalan masuk menuju lokasi aset hanya bisa dilewati 1 (satu) mobil.

Untuk persyaratan pinjaman dana bridging sangat mudah. Yang perlu anda siapkan hanya data pribadi dan data aset yang anda jaminkan.  Detailnya seperti  lihat dibawah ini :

Persyaratan Pinjaman Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB:

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Buku Nikah atau Akte cerai bagi yang sudah cerai.
  4. Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terkhir aset yang dijaminkan.
  5. Google Map, foto aset dan foto/video akses jalan menuju lokasi aset yang dijaminkan.
  6. Surat Keterangan Waris dari Kantor Lurah/Camat setempat jika aset yang dijaminkan masih atas nama waris.
  7. Legalitas Usaha (jika ada).
  8. Company Profil Usaha (jika ada). 
  9. Surat Kontrak Kerja (PO atau Invoice) sebagai sumber angsuran (jika ada).
  10. Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, silahkan anda hubungi nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pnjaman dana bridging dari funder dengan cara yang mudah dan cepat. Anda bisa menghubungi saya ada jam-jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda.

Related posts

One Thought to “Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB”

  1. […] Dana Bridging Funder Perorangan Agunan SHM/SHGB […]

Leave a Comment